Naik Kereta Tangan Diborgol, 12 Legislator Malang Segera Diadili

Sebanyak 12 anggota DPRD Malang dibawa ke Surabaya untuk diadili.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Untuk itu, para tersangka langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan kasus suap yang menjerat mereka. Mereka dibawa menggunakan kereta api dalam keadaan tangan diborgol dan dikawal petugas pengawalan tahanan KPK dan anggota kepolisian bersenjata.

Sebanyak 12 anggota DPRD Malang yang segera diadili itu, Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriana dan RM. Een. Ambasari.?

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

"Para terdakwa (12 legislator Malang) telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 8 Januari 2019.

?Jadwal persidangan perkara 12 anggota DPRD Malang ini akan ditentukan oleh pihak dari Pengadilan Surabaya. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, para tersangka itu dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Punya Harta Rp 10,7 Miliar

"Dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang klas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Febri.? (oya)

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa dan Wagub Emil Dardak

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022