Naik Kereta Tangan Diborgol, 12 Legislator Malang Segera Diadili
- istimewa
VIVA – Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk itu, para tersangka langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan kasus suap yang menjerat mereka. Mereka dibawa menggunakan kereta api dalam keadaan tangan diborgol dan dikawal petugas pengawalan tahanan KPK dan anggota kepolisian bersenjata.
Sebanyak 12 anggota DPRD Malang yang segera diadili itu, Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriana dan RM. Een. Ambasari.?
"Para terdakwa (12 legislator Malang) telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 8 Januari 2019.
?Jadwal persidangan perkara 12 anggota DPRD Malang ini akan ditentukan oleh pihak dari Pengadilan Surabaya. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, para tersangka itu dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang klas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Febri.? (oya)