Kapal Tanker Malaysia Diamankan, Langgar Perairan RI
- Istimewa
VIVA – Satu kapal tanker dengan port clearance palsu diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran di Perairan Utara Teluk Jodoh. Kapal itu ditangkap oleh salah satu unsur Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Satrol Lantamal IV) yakni Kapal Angkatan Laut (KAL) Anakonda II-4-61 pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui nama Kapal MT Teguh 9, Kebangsaan Malaysia, Tonage 1.680 GT, dengan ABK 13 orang (termasuk nahkoda). Kapal dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Pelepas Johor Malaysia tujuan Pulau Sambu ini membawa muatan HSD sebanyak 1762,30 KL.
Penangkapan sendiri berawal ketika KAL Anakonda II-4-61 sedang melaksanakan operasi keamanan laut di Wilayah Kerja Lantamal IV dan menemukan kontak secara visual berupa kapal tanker. Dari sana, KAL Anakonda II-4-61 melakukan identifikasi kontak melalui AIS tetapi tidak menemukan data kapal tanker tersebut. Diduga kapal tersebut mematikan Automatic Identification System atau AIS.
"Upaya komunikasi terus dilakukan dengan menggunakan radio FM Chanel 14 dan 16 tetapi tetap tidak direspons oleh kapal tersebut," ucap Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Januari 2019.
Kemudian, lanjutnya, Komandan KAL Anakonda II-4-61 memerintahkan untuk melakukan prosedur pengejaran. Hingga akhirnya kapal tanker tersebut dihentikan pada posisi 010 12’ 750” Lintang Utara dan 1030 56’ 076” Bujur Timur di Perairan Utara Teluk Jodoh.
Karena diduga kapal MT Teguh 9 melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran, maka kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kesalahan karena kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS saat berlayar, Port Clearance palsu, ABK tidak disijil dan paspor tidak distempel pejabat imigrasi," katanya.