Aher Mengaku Tidak Terima Surat Panggilan KPK Soal Meikarta
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengungkapkan alasannya kenapa tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar dengan tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Menurutnya, jika KPK melayangkan surat dengan jelas dan langsung, dipastikan ia akan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, lanjutnya, sampai saat ini tidak ada surat langsung dari KPK.
"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," ujar Ahmad Heryawan melalui sambungan telepon, Senin malam 7 Januari 2019.
Bahkan, pria yang akrab disapa Aher ini menyatakan keliru dengan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa tidak kooperatif terhadap kasus tersebut.
"Saya menjadi heran kenapa saya dianggap dan dikatakan tidak datang. Kan saya bingung. Ya sudah, saya sabar saja," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mangkir lagi dari agenda pemeriksaan dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan Aher itu sebagai saksi untuk mantan bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ahmad Heryawan, saksi NHY tindak pidana perkara suap, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Febri di kantornya, Jakarta.
KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Aher pada Januari ini. Aher mangkir panggilan KPK sudah dua kali. Karena itu, ia meminta kepada Aher dan para saksi lain agar lebih kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.