Saksi Sebut Pengadilan Jakarta Pusat Minta Rp100 Juta ke Eddy Sindoro

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pernah meminta uang kepada staf Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti, untuk pengurusan sejumlah perkara hukum perusahaan. 

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

Wresti mengatakan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2019. Dia, lantas melaporkan permintaan itu ke mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. 

"Saya bilang, ‘Pak, itu PN (Pengadilan Negeri) Pusat minta uang Rp100 juta’. Kemudian, Pak Eddy intinya bilang, oke," ujarnya. 

Lippo Group Buka-bukaan Rencana Ekspansi di Industri Kesehatan

Ketika itu, Eddy memang memerintahkan anaknya buahnya itu untuk menanyakan langsung perihal peringatan terhadap tergugat, terkait kasus wanprestasi yang dihadapi PT Metropolitan Tirta Perdana.

Karena direksi PT Metropolitan sedang di luar kota, akhirnya Wresti menemui Edy Nasution, tetapi yang bersangkutan minta uang kepada Wresti dengan jumlah tersebut. 

Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Lippo Senilai Rp1,3 Triliun

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016. KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. (asp)

Kantor Pusat Gojek di Blok M, Jakarta Selatan.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Lippo Group dan Gojek berkolaborasi menyatukan teknologi digital dengan lini bisnis konvensional yang telah dimiliki.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2022