Labora Sitorus Curhat di Penjara Merasa Jadi Korban Ketidakadilan

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Terpidana Labora Sitorus yang kini mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, memberikan tanggapan dari hasil eksaminasi yang dibentuk oleh Komnas HAM. Labora merasa dizalimi selama proses hukumnya berlangsung.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Dalam perkara yang menjeratnya, mantan anggota Polres Raja Ampat itu dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

"Apalagi, dalam kasus saya terkesan ada rekayasa dan dipaksakan. Mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penahanan sampai dengan putusan MA," kata Labora melalui keterangan tertulisnya, Senin 7 Januari 2019.

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

Labora menjelaskan, Konmas HAM melalui Keputusan Ketua Komnas HAM pada 23 November 2015, telah membentuk tim eksaminasi yang bertujuan memberikan kekuatan rekomendasi Komnas HAM dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap setiap warga negara. 

Laporan hasil eksaminasi dan putusan hukum pada Desember 2015 itu, katanya, berisikan telah terjadi kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subjek hukum yang dapat diminta pertangungjawaban hukum pidana (error in persona), yang mengakibatkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan putusan pengadilan serta pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan (error in procedure) yang pada akhirnya menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (a buse of power) dan pengabaian terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Ambil Alih Tanah Tepi Barat

Tim eksaminasi juga berkesimpulan telah terjadi tindak pidana oleh polisi, jaksa, dan hakim yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara (state crime) yang melanggar hak asasinya. 

Selain itu, tim eksaminasi juga menyimpulkan bahwa amar putusan MA Nomor 1081K/PID.SUS sekedar mencocokkan dengan ketentuan pasal 197 KUHAP, maka putusan itu dapat dinyatakan batal demi hukum. 

"Atas dasar hasil eksaminasi Komnas HAM tersebut, saya meyakini, saya memang telah menjadi korban atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya dan telah dihukum secara semena-mena. Untuk itulah, saya maupun keluarga akan terus melakukan perlawanan, agar mendapatkan keadilan," kata Labora.

Bahkan, gara-gara kasus yang menimpanya, Labora menderita sakit stroke saat mendekam di penjara. Hingga kini, ia masih menjalani pengobatan yang dilakukan secara berkala di luar Lapas Cipinang. 

"Saya sangat terpukul dengan vonis 15 tahun, apalagi semula Pengadilan Negeri Sorong hanya memutus dua tahun penjara," ujar Labora. (asp)

Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021