Polisi Bantah Tangkap Hartono Karjadi di Singapura

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polri membantah ada dua anggotanya berupaya menangkap seorang pengusaha asal Indonesia, Hartono Karjadi, di Singapura. Upaya penangkapan tersebut sebelumnya diungkapkan Hartono melalui pengacaranya.

Ekonomi RI Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 %, Airlangga Sebut Lebih Baik dari Singapura hingga Arab

Pengacara Hartono menyebut ada dua anggota Polda Bali berupaya menangkap secara paksa dan ilegal atas kliennya. Klaim itu ditepis Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, justru meminta bukti jika kabar itu benar. Hartono pun diminta mengungkapkan identitas dua anggota polisi yang mau menangkapnya itu. 

BI dan Otoritas Moneter Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan hingga 2027, Intip Detailnya

"Pengacara silakan, misalnya, kalau itu anggota polri, disebutkan namanya siapa? Pangkatnya apa? Kesatuannya di mana? Ada bukti fotonya atau tidak? Dilampirkan," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019.

Dedi menegaskan, aparat penegak hukum Indonesia tak bisa begitu saja menerapkan operasi penangkapan di Singapura. Pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura melalui LSO (Licensed Search Officers) terlebih dulu jika ingin menangkap seseorang di sana.

Asian Pastry Cup 2024 Rampung Digelar di Singapura, Indonesia Juara Berapa?

"Saya tegaskan bahwa tidak mungkin kita dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia. Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya, dan tidak mungkin dicampuri oleh negara lain," ujarnya.

Dedi pun menjelaskan, atas kasusnya, memang Hartono sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pada 1 Desember 2018. Hartono dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018.

Namun, bila penyidik Polri ingin melakukan penyidikan terhadap Hartono, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan LSO yang ada di Singapura. Nantinya, LSO tersebut menyampaikan permohonan terhadap kepolisian Singapura.

Kepolisian Singapura, kata Dedi, hanya memberikan informasi sebatas kondisi tersangka Hartono yang dikabarkan sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Kalau sedang sakit tidak mungkin juga penyidik melakukan pemeriksaan, karena penyidik melakukan pemeriksaan sejak awal menanyakan dulu bagaimana kondisi saudara hari ini kalau kondisi sedang sakit ya enggak akan dilanjutkan pemeriksaannya," katanya.

Sebelumnya, pengacara tersangka kasus penggelapan Hartono Karjadi melaporkan ke polisi Singapura atas sebuah insiden yang diyakininya ada dua anggota polisi Indonesia telah berupaya melakukan penangkapan atas kliennya di wilayah hukum “Negeri Singa” itu. 

Laporan itu dilakukan pada 4 Desember 2018, merujuk pada siaran pers tim pengacara, dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu. 

Hartono mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, mendadak muncul dua orang anggota polisi yang mengaku dari Polda Bali. Dua orang yang diyakini Hartono sebagai polisi itu meminta dia untuk kembali ke Indonesia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya