Dua Anggota Polri Dituding Bikin Onar di Singapura
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA – Dua orang yang mengaku anggota Polri dari Polda Bali, diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal, karena tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum pemerintah negara Singapura.
Kedua anggota tersebut, diduga hendak melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha asal Indonesia yang bernama Hartono Karjadi.
Kuasa Hukum Pengusaha Indonesia, Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo mengatakan, kliennya yang tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth karena sakit mendadak, didatangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.
Menurutnya, dua anggota Polri asal Polda Bali itu juga berbohong kepada perawat jaga, karena mengatakan bahwa keduanya adalah saudara dekat Hartono Karjadi.
"Rumah Sakit ini kan area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Januari 2019.
Setelah diizinkan perawat jaga untuk bertemu dengan pasien, menurut Andy, dua orang tersebut memaksa Hartono Karjadi keluar dari RS tersebut untuk dipulangkan ke Bali.
"Kemudian, Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu, Hartono Karjadi pulang ke apartemennya. Namun, masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen klien saya," katanya.
Andy menjelaskan, ketika berada di dalam apartemen kliennya, dua anggota Polri itu masih tetap memaksa Hartono Karjadi untuk menandatangani "pernyataan polisi". Namun, kembali ditolak, karena belum ada kejelasan siapa yang mengirim kedua anggota Polri tersebut dan tidak memiliki izin untuk membawa pulang Hartono Karjadi ke Bali.
"Ini kan menimbulkan pertanyaan, mengapa dua orang ini ada di Singapura, dan atas instruksi siapa mereka bertindak. Saya kira, mereka ini dibayar oleh orang lain, karena mereka tidak dikirim oleh Polda Bali," ujarnya.
Andy memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap dua orang tersebut. Langkah awal yang dilakukan kuasa hukum Hartono Karjadi itu adalah mengirimkan surat keluhan resmi kepada Kedubes Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember 2018, dan mendesak untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan informal dan hasilnya baik dari Kepolisian Singapura maupun Polri, menyebutkan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan operasi di Singapura," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membantah adanya anggota Polda Bali yang berangkat ke Singapura.
"Tidak benar, saya sudah konfirmasi ke Polda Bali terkait info tersebut. Tidak ada anggota penyidik Polda Bali yang ke Singapura," kata Dedi, ketika dikonfirmasi.
Dedi pun menyebut anggota Polri juga tidak akan mungkin melakukan upaya paksa di Singapura, mengingat hukum di Singapura berbeda dengan di Indonesia.
"Tidak mungkin juga penyidik Polda Bali, mau melakukan upaya paksa yang bukan otoritas hukum Indonesia. Singapura memiliki hukum yang berbeda dengan Indonesia," katanya. (asp)