KPK Minta Aher Penuhi Panggilan Penyidik Pekan Depan
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan kembali surat pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait skandal suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 4 Januari 2019.
Febri meminta Aher untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta. Sebelumnya, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mangkir dari panggilan KPK.
"Jadi tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, ungkap Febri, pihaknya juga terus mengikuti proses persidangan terhadap empat terdakwa yang telah dibawa ke meja hijau, yakni pegawai PT Lippo Karawaci Tbk, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Menurut Febri, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan akan digunakan untuk mengembangkan kasus dugaan suap tersebut, baik kepada perorangan maupun korporasi, dalam hal ini PT Lippo Cikarang Tbk.
"Kami tentu akan mengembangkan sepanjang ada bukti-bukti yang cukup kuat nanti yang muncul pada fakta persidangan," imbuhnya.
Aher sebelumnya mangkir pada panggilan 20 Desember 2018. Dia diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (ren)