Aksi Klitih di Sleman, Empat Remaja Dibekuk Polisi
- VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)
VIVA – Polisi membekuk empat orang remaja putus sekolah yang melakukan aksi kekerasan di jalanan atau biasa disebut klitih. Mereka melakukan aksi klitih di lima tempat berbeda di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Kapolres Sleman Ajun Komisasris Besar Polisi Rizky Ferdiansyah menuturkan, keempat remaja ini melakukan klitih hingga menyebabkan dua orang pengendara motor mengalami luka bacok di bagian punggung.Â
Keempat remaja yang ditangkap oleh polisi ini berinisial GO (19) warga Turi, Sleman selaku eksekutor; RS (16) warga Depok, Sleman; AJ (17) warga Ngaglik, Sleman; AW (17) warga Tepus, Gunungkidul yang berperan joki. Keempat remaja ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kami berhasil ungkap dan menangkap empat tersangka klitih memakai senjata tajam. Seluruh tersangka masih remaja tapi statusnya tidak sekolah, sudah putus sekolah," ujar Rizky di Mapolsek Ngaglik, Jumat 4 Januari 2019.
Rizky menuturkan, saat melakukan aksi, GO yang bertindak sebagai eksekutor selalu mengonsumsi pil koplo dan menenggak minuman keras terlebih dahulu. Setelahnya, GO mengajak temannya yang lain untuk berputar-putar menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Dalam menentukan sasaran, keempat remaja ini melakukannya secara acak.
"Keempat remaja itu melakukan aksi klitih di lima tempat yang berbeda. Kelima tempat itu adalah di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Pendowoharjo serta Jalan Kaliurang pada 29 Desember 2018. Kemudian beraksi lagi pada 30 Desember 2018 Jalan Kapten Haryadi," ujar Rizky.
Rizky menyebutkan, GO sebelumnya pernah berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. GO merupakan residivis dari kasus klitih di Sleman.
Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan adalah sebuah clurit yang telah dimodifikasi, tiga helm dan dua unit sepeda motor matik.
Meskipun ada pelaku yang berstatus di bawah umur, pihaknya tetap akan memproses secara hukum. Para pelaku diancam dengan pasal berlapis.
""Meski ada yang masih berusia di bawah umur seluruh pelaku dipastikan tetap diproses hukum. Mereka dijerat UU Darurat 12/1951, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Rizky. (ren)
Â