Gubernur Jawa Tengah Hapus Syarat SKTM Murid Baru

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginisiasi penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penghapusan syarat SKTM itu berkaca pada pengalaman sebelumnya yang banyak dipalsukan.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

"SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," kata Ganjar di Semarang, Jumat 4 Januari 2019. 

Menurut Ganjar, gagasan penghapusan SKTM menjadi hasil evaluasi sektor pendidikan di Jawa Tengah 2018. Ada tiga poin yang jadi evaluasi mendalam Ganjar di sektor pendidikan itu adalah zonasi, kurikulum serta persyaratan. 

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Ganjar berharap evaluasi dari tiga poin tersebut bakal melahirkan sistem informasi pendidikan yang akuntabel, salah satunya soal penghapusan SKTM dari pada PPDB. Ide itu juga telah dilakukan pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam penerimaan (PPDB).

"Kalau (ada siswa) tidak mampu ya kita kasih beasiswa," katanya.

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

Ganjar mengklaim, langkah yang dia ambil tersebut telah sepengetahuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Karena, usai sengkarut SKTM lalu, Ganjar beberapa kali menjalin komunikasi dengan menteri yang menjanjikan penyesuaian peraturan dengan kondisi sosiologis di daerah.

"Karena memang yang mengatur semuanya dari pusat. Tapi setelah kejadian banyak kemarin itu, saya laporkan sama pak menteri, pak menteri bilang 'kalau ada usulan silakan dimasukan. Kita akan menyesuaikan kondisi sosiologis, kami akan menyesuaikan'," kata Ganjar. 

Ganjar bahkan akan mengawal sendiri kajian terhadap penerimaan peserta didik. Ia menargetkan kebijakan baru dapat diterapkan dalam penerimaan siswa tahun ini. "Tentu saja ini baru untuk siswa SMA, SMK, dan SLB sesuai kewenangan provinsi," tandas mantan anggota DPR itu.

Untuk diketahui, pencantuman SKTM dalam persyaratan penerimaan siswa baru di SMA/SMK beberapa waktu lalu menuai masalah. Di mana  banyak muncul SKTM palsu yang dibuat orangtua siswa agar anaknya mendapat tambahan nilai untuk dapat diterima di sekolah favorit yang diinginkan. 

Gubernur berambut putih itu juga mengaku telah memiliki perangkat sahih untuk memvalidasi siswa dari keluarga tidak mampu selain SKTM. Seperti halnya degan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan data kependudukan daerah lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya