KPK Sebut Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Tak Miliki Iktikad Baik
- tvone
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa pendiri sekaligus pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim tak punya iktikad baik untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus skandal Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI bagi Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meskipun pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan, bahkan telah bekerja sama dengan otoritas Singapura, tetap saja pendiri PT Mitra Adiperkasa, sekaligus pemilik Tuan Sing Holdings itu bersama sang istrinya, Itjih Nursalim, belum juga merespons kesediaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan konfirmasi adanya iktikad dari pihak Sjamsul dan istri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," kata Febri lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat 4 Januari 2019.
Kini, kata Febri, pihaknya tengah mengembangkan kasus suap atas pemberian keterangan lunas kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa sekitar 37 orang.Â
"Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), dan swasta," kata Febri.
Sementara itu, pada perkara yang sama, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung, dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Mantan BPPN itu divonis sesuai tuntutan jaksa KPK. (asp)