KPK Sebut Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Tak Miliki Iktikad Baik

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa pendiri sekaligus pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim tak punya iktikad baik untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus skandal Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI bagi Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia.

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meskipun pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan, bahkan telah bekerja sama dengan otoritas Singapura, tetap saja pendiri PT Mitra Adiperkasa, sekaligus pemilik Tuan Sing Holdings itu bersama sang istrinya, Itjih Nursalim, belum juga merespons kesediaan untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan konfirmasi adanya iktikad dari pihak Sjamsul dan istri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," kata Febri lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat 4 Januari 2019.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Kini, kata Febri, pihaknya tengah mengembangkan kasus suap atas pemberian keterangan lunas kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa sekitar 37 orang. 

"Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), dan swasta," kata Febri.

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Sementara itu, pada perkara yang sama, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung, dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Mantan BPPN itu divonis sesuai tuntutan jaksa KPK. (asp)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024