Ahmad Dhani Segera Diadili Terkait Kasus Ujaran 'Idiot'

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantornya di Surabaya, pada Jumat, 4 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik dalam vlog ujaran 'idiot' dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo sudah lengkap alias P21. Karena itu, Kepolisian menyatakan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) ke Jaksa Penuntut Umum.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

"Status P21 [berkas kasus Ahmad Dhani Prasetyo] sudah kami tetapkan kemarin, Kamis. Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, di kantornya di Surabaya, pada Jumat, 4 Januari 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Dengan demikian, perkara itu bisa dengan segera disidangkan di pengadilan. 

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena mengatakan 'idiot' melalui vlog saat teradang di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018.

Karena terjadi gesekan, deklarasi yang sedianya digelar di Tugu Pahlawan itu dibubarkan polisi. Perkara berbuntut panjang setelah salah satu elemen penolak deklarasi melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim. Pelapor tersinggung dengan vlog Ahmad Dhani yang berujar idiot. Polisi pun menindaklanjuti dan Dhani ditetapkan tersangka. (mus)

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024