KPK: Bupati Bekasi Kembalikan Rp8 Miliar Terkait Proyek Meikarta

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp2 miliar, terkait suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui

Sehingga, total uang diduga hasil suap yang diserahkan terkait kasus itu sudah mencapai Rp8 miliar.

"Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat 4 Januari 2019.

Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Didakwa Suap Bupati Bekasi

Febri menambahkan, Neneng berencana akan mengembalikan sejumlah uang yang dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Dalam surat dakwaan pejabat PT Lippo Karawaci Tbk, Billy Sindoro, Neneng disebut terima total Rp10,8 miliar dan SGD90 ribu. "Masih ada rencana pengembalian lain secara bertahap," ujarnya.

Satu Lagi Tersangka Meikarta Segera Diadili

KPK, sambung Febri, menghargai pengembalian uang yang dilakukan Neneng, meski tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya dalam kasus ini.

Menurut Febri, sikap kooperatif Neneng akan jadi pertimbangan pihaknya saat menuntut yang bersangkutan.

"Sikap kooperatif, pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujarnya.

Pada kasus ini, Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura, atas pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapat bagian cukup besar, yakni Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto, serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

Sampai saat ini, baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama yang diadili KPK di pengadilan. Sementara itu, Neneng dan empat anak buahnya masih proses penyidikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya