Bekas Perusahaan Sandiaga Dinyatakan Bersalah Terlalu Banyak Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. 

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Hakim memutuskan, DGI harus membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 atau Rp85 miliar lebih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Diah Siti Basyariah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Selain denda dan pengganti, majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada PT DGI berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Majelis hakim menghukum PT DGI dengan beberapa pertimbangan, di antaranya PT DGI atau PT NKE telah beritikad baik memberikan informasi selama persidangan.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Hakim menyebut PT NKE Tbk atau PT DGI terbukti melakukan korupsi pada proyek Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

Selanjutnya korupsi proyek pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, lalu proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, serta proyek RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Yang lain, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumut, proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek RS Tropis Universitas Airlangga, Jatim.

Majelis menjerat PT NKE atau DGI dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada proyek-proyek itu digarap perusahaan itu, Sandiaga Uno masih menjabat komisaris di PT DGI. Bahkan, Sandiaga pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, dan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya