Soal Skandal Korupsi Air Minum, KPK Tak Berhenti di Level PPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana untuk memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono terkait skandal rasuah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. 

Sejauh ini, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat.

"Sejauh ini belum ada daftar saksi yang akan dipanggil, nanti kalau sudah ada diinformasikan saksi yang akan dipanggil, apakah dari pihak PUPR atau swasta tentu akan kami umumkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Menurut Febri, pihaknya tidak hanya menelisik dugaan keterlibatan pejabat level menengah, tetapi juga sampai ke atas yakni menteri, dalam kasus ini. Apalagi ini terkait dengan proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah. 

"Kami melihat sebaran proyeknya itu kan memang cukup banyak ya, bukanlah satu dua proyek air minum saja yang dikatakan ditransaksikan dalam kasus ini. Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti di level PPK saja, atau memang ada pihak lainnya di Kementerian PUPR yang juga terlibat," kata Febri.

Febri pun menggaransikan, bila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan kembali menjerat tersangka baru terkait kasus tersebut. "Kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," tutur Febri.

Teranyar, KPK menyita uang tunai dan deposito senilai Rp1,2 miliar terkait kasus itu. Uang tunai sebesar Rp200 juta dan deposito dengan nilai sekitar Rp1 miliar itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo pada Rabu kemarin.
 
Tak hanya rumah Yuliana, di hari sama kemarin, tim penyidik juga menggeledah rumah milik dua tersangka lainnya, yakni rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto dan rumah Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. 

Selain uang tunai beserta deposito di rumah Yuliana, dari penggeledahan ketiga lokasi itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.

KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi

KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.

Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I. 

Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Segera Dieksekusi ke Lapas

Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku direktur PT WKE, Irene Irma selaku direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur PT TSP. 

Dugaan suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. 

Pejabat di Muara Enim Mundur karena Takut Ditangkap, Ini Kata KPK

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga diduga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (art)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dolar Hafrianto.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2024