Polri Akan Selidiki Cuitan Andi Arief
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tim Siber Bareskrim Polri akan menganalisa cuitan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief mengenai adanya tujuh kontainer yang berisi jutaan surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Andi Arief menyampaikan hal tersebut di akun Twitternya.
Nantinya, dari analisa tersebut akan diputuskan apakah cuitan Andi Arief merupakan kalimat yang bisa menggaduhkan dan tidak sesuai fakta. Jika nantinya dinyatakan bahwa cuitan tersebut mengandung unsur kegaduhan dan meresahkan masyarakat maka tak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana.
"Ya nanti akan dianalisa. Kalau itu merupakan suatu kata atau diksi atau kalimat yang dirangkai itu bisa menggaduhkan di medsos dan tidak sesuai dengan fakta, ya tidak menutup kemungkinan (masuk unsur pidana). Akan didalami dan digali oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.
Dedi pun menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa Andi Arief karena cuitannya. Ia pun memastikan bahwa penyidik akan bekerja sesuai fakta hukum. "Jadi dalam penegakan hukum penyidik Polri menerapkan equality before the law artinya warga negara memiliki persamaan hak di muka umum," ujarnya menambahkan.
Saat ini, lanjut Dedi, Bareskrim Polri masih menunggu laporan polisi yang dibuat KPU terkait kasus ini. Nantinya, dari pihak KPU akan membawa data-data yang menjadi bahan penyidik menyelidiki kasus ini.
Dari pihak KPU, Dedi menuturkan sudah menjelaskan sampai dengan hari ini KPU belum melakukan proses pencetakan surat suara. Untuk itu, ia menyebut sangat tidak logis apabila isu jutaan surat suara tercoblos disebarkan di media sosial.
"Nanti kami akan mengklarifikasi dengan data dan fakta yang dimiliki KPU. KPU sudah memiliki punya data-data ini fakta-fakta ini bahwa progresnya ada timeline-nya KPU, bulan ini apa targetnya, bulan depan apa targetnya, pendistribusian logistik sangat jelas sesuai dengan tahapan pemilu yang sudah dibuat KPU.” (mus)