Lacak Sumbangan Asing, KPU Gandeng Akuntan Publik

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, membuka laporan sumbangan penerimaan dana kampanye atau LSPDK untuk Pemilu 2019, pada hari ini. Seluruh partai politik peserta pemilu diingatkan untuk tidak menerima sumbangan kampanye dari pihak asing.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha mengungkapkan, untuk melacak sumbangan pemilu dari pihak asing, pihaknya telah berkolaborasi dengan tim auditor dari Kantor Akuntan Publik.

"Yang bertugas mengaudit dari Kantor Akuntan Publik yang bernaung di bawah IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)," kata Muslim, Rabu 2 Januari 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Merujuk aturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, Muslim menjelaskan, semua parpol peserta Pemilu 2019, dilarang memakai sumbangan dana dari pihak asing, BUMN, BUMDES, BUMD, serta dilarang menerima sumbangan dari kelompok yang pernah terlibat tindak kejahatan. Penyumbang dana kampanye juga diwajibkan mencantumkan identitas yang jelas.

"Dilarang mencantumkan 'hamba Allah' atau 'no name'. Wajib melampirkan nama terang, lengkap dengan surat keterangan sumbangannya. Yang wajib melaporkan ke KPU dari perwakilan parpol. Bukan dari caleg," ujarnya.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Untuk jumlah sumbangan dari pihak perorangan yang boleh diterima parpol maksimal Rp2,5 miliar, kelompok kepada parpol maksimal Rp25 miliar. Lalu, total sumbangan dari pihak perorangan kepada caleg DPD RI maksimal Rp750 juta dan sumbangan dari kelompok masyarakat kepada caleg DPD RI maksimal Rp1,5 miliar.

Laporan sumbangan penerimaan dana kampanye (LSPDK) diserahkan kepada KPU Jateng hari ini, sejak pukul 08.00-18.00 WIB. Terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) diserahkan kepada KPU, ketika akhir kampanye pada 13 April.

Hingga siang tadi, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, KPU Jateng baru menerima LSPDK milik enam parpol, yakni PKS, PKB, Demokrat, Perindro, Partai Garuda, dan PSI. 

"Untuk yang telah clear menyampaikan laporannya baru PKS, Demokrat, Garuda dan Perindo. Sementara, PSI dan PKB baru melengkapi berkas-berkas yang kurang," kata Muslim. (asp)

Mantan Calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Alexsius Akim di KPK

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Alexsius Akim, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Ia mengaku telah menjelaskan semua kepada penyidik dalam kasus tersebut

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2024