Terdakwa Eni Saragih Keberatan Suami Bersaksi di Pengadilan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih keberatan atas kehadiran suaminya yang juga Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, sebagai saksi dalam persidangan dirinya.
Keberatan Eni tersebut disampaikannya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto di ruang persidangan, Rabu, 2 Januari 2019.
"Sejujurnya saya keberatan yang mulia, karena saksi merupakan suami saya," kata Eni.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim membatalkan kehadiran Khadziq untuk menjadi saksi hari ini. Majelis hakim kemudian mempersilakan Khadziq keluar dari ruang sidang.
Pada hari ini, Jaksa KPK juga menghadirkan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Lalu, ada staf PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nanie Afwani.
Kemudian, saksi lain yaitu Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja, dan Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim. Namun, hingga pukul 14.35 WIB, baru Idrus, Samin dan Nanie yang dimintai kesaksiannya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni terima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Uang-uang gratifikasi tersebut dipakai Eni untuk Pilkada Temanggung. (zho)