Billy Sindoro Si Bos Meikarta Cibir KPK Buat Dakwaan Berdasar Katanya
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan bukti nyata bahwa ada peran dia menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pejabat pemerintah daerah setempat.
Billy mengungkapkan itu, seusai mendengar nota jawaban jaksa KPK terhadap eksepsinya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu 2 Januari 2018.
Dia menyampaikan itu, agar majelis hakim bisa bersikap adil, terutama agar putusan apapun kelak berdasarkan bukti kuat. “Saya cuman minta keadilan, putusan-putusan itu berdasarkan alat bukti langsung jadi bukan asumsi, bukan perkiraan,” ujarnya.
Billy masih beranggapan bahwa dakwaan KPK tidak akurat. Jika memang benar ada peran dalam permufakatan suap terhadap Neneng, jaksa harus menghadirkan bukti langsung, misal berupa foto, rekaman CCTV, tulisan tangan, yang pada pokoknya membuktikan dengan kuat bahwa dia menyuap. "Jangan kata si A, kata si B. Itu aja,” katanya.
Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama, didakwa bersama terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama menyuap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Menyuap lagi pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Billy didakwa hukuman pidana penjara 20 tahun, karena menyuap Bupati Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi, mencapai Rp16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang Rp10, 8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada Neneng Hasanah, Rp1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada kepala DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju, Banjarnahor.
Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH, Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.
Jaksa menyatakan, suap itu sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan Izin Mendirikan Bangunan Meikarta dengan tiga tahap. (asp)