Jaksa Sebut Billy Sindoro Ngawur, Bantah Suap Bupati Bekasi

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 2 Juanari 2019.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menyatakan nota pembelaan terdakwa kasus korupsi Meikarta, Billy Sindoro, tidak dapat membantah unsur pidana dan pemufakatan suap senilai Rp16,1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Yadyn dalam pembacaan jawaban atas eksepsi Billy Sindoro di ruang Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, sanggahan pembelaan Billy maupun tim penasihat hukumnya tidak menunjukan substansi yang dapat membantah unsur pidana dan permufakatan suap senilai Rp16,1 miliar oleh Billy Sindoro.

“Telah memuat unsur kualifikasi peran dan kedudukan Billy Sindoro,” ujar Yadyn, di Bandung Jawa Barat, Rabu 2 Januari 2019.

Yadyn menjelaskan, isi sanggahan Billy Sindoro maupun penasihat hukumnya tidak mampu menunjukan pembelaan yang dapat membantah materi dakwaan. Yadyn menyatakan, peran Billy Sindoro dalam suap proyek Meikarta telah dipaparkan dengan jelas mulai dari perencanaan hingga memasuki tahap perizinan dan pemberian uang kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta pejabat Pemda Bekasi lainnya.

“Keberatan yang disampaikan penasihat hukum memasuki pokok perkara, keberatan eksepsi terdakwa tidak tepat,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sandoro menyatakan, materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa terlibat dia dalam pemberian uang kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar, keliru.

Hal tersebut diungkapkan Billy melalui penasihat hukumnya dalam sidang eksepsi di Pengadian Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Meikarta Sudah Serahkan 2.000 Unit ke Konsumen Sampai Akhir 2020

“Dakwaan KPK kabur, tidak kredibel baik dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Dalam surat dakwaan, seolah - olah terlibat,” ujarnya di ruang 1, Rabu 26 Desember 2018.

Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama, dinyatakan bahwa tidak ikut campur dalam pemberian uang kepada Neneng maupun pejabat lainnya. Bahkan, menurut tim kuasa hukum, dalam dakwaan tersebut dicitrakan berperan penuh dalam pemberian uang.

Mayoritas Kreditur Meikarta Setujui Restrukturisasi

“Faktanya tidak memiliki hak campur tangan, tidak pernah memerintahkan,” katanya.

Seperti diketahui, Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018.

Soal PKPU Meikarta, Lippo Cikarang Siapkan Proposal Perdamaian 

Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018. (mus)

Meikarta.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Pembangunan di distrik 2 Meikarta sampai dengan akhir tahun 2021 ini sudah delapan menara dilakukan topping off.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2021