Bupati Temanggung dan Idrus Giliran Jadi Saksi Sidang Eni Maulani
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Eni Saragih, Rabu hari, 2 Januari 2019. Sejumlah saksi dijadwalkan dihadirkan jaksa KPK.
Salah seorang saksi di antaranya yakni Bupati Temanggung yang juga suami Eni Saragih, Muhammad Al Khadziq. Lalu, ada juga Wasekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Kemudian, ada eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dan anak buah Samin Tan, Nenie Afwani.
Selanjutnya, ada Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja dan Presdir ISARGAS, Iswan Ibrahim.
"Saksi EMS yakni Samin Tan, Nenie, Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, Idrus Marham, Sarmuji, dan (suami Eni) M. Al Khadziq," kata kuasa hukum, Eni , Rudi Alfonso saat dikonfirmasi wartawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
Nama Bupati Temanggung, Al Khadziq, kerap muncul dalam persidangan Eni Maulani Saragih. Dalam surat dakwaan terungkap seluruh uang gratifikasi Eni digunakan untuk membiayai Al Khadziq di Pilbup Temanggung.
Uang gratifikasi Eni diterima dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas) yang di antaranya yakni Samin Tan, Herwin Tanuwidjaja, dan Iswan Ibrahim.
Eni menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah pengusaha migas ketika menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Sedangkan Sarmuji diduga orang yang turut menerima uang dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Tapi, uang sejumlah Rp712 juta itu telah ia kembalikan ke KPK. (ase)