Kejaksaan Sulsel Akui Sulit Usut Korupsi Lahan Bandara Makassar
- www.makassarkota.go.id
VIVA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku kesulitan menangani perkara korupsi sepanjang 2018. Hingga pengujung tahun, kasus pidana khusus yang ditangani, dalam tahap penyidikan hanya ada tujuh perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi mengatakan, bahwa perkara korupsi sulit diungkap sebab kejahatan itu bersifat terorganisir. Menurutnya, ada beberapa poin kesusahan pihaknya menangani kasus korupsi.
"Pejabat yang terlibat memiliki pengetahuan intelektual sehingga dapat berupaya menyembunyikan korupsinya itu," kata Tarmizi di Makassar, kemarin.
Salah satu kasus korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan ialah kasus pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar. Salah satu tersangkanya pejabat negara.
Selain itu, ada 20 perkara dugaan korupsi yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Kesusahan menaikkan perkara ke tahap penyidikan, kata dia, karena penyidik harus menemukan lima alat bukti.
Masalah utamanya, katanya, pelaku korupsi kerap tidak terlibat langsung, melainkan sebagai perantara saja, sehingga tak mudah menemukan bukti-buktinya, apalagi kalau mesti sedikitnya lima bukti. Lagi pula, waktu kejahatan itu terjadi sudah lebih setahun dan karenanya kemungkinan besar buktinya tercecer atau bahkan hilang.
Meski masih menyisakan beberapa perkara korupsi dalam tahap penyidikan, di tahun 2018, Kejaksaan telah melimpahkan 28 perkara pidana khusus ke pengadilan. Mayoritas yang dilimpahkan berasal dari Polres maupun Kejaksaan Tinggi.
Secara keseluruhan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di tahap penyelidikan ada 92 perkara, penyidikan ada 69 perkara, dan penuntutan 148 perkara, melalui peran Kejaksaan Negeri maupun penyidikan Polri. Nilai keuangan negara yang diselamatkan sekira Rp10 miliar. (mus)