2018, Angka Kriminalitas di Palembang Turun 23 Persen

Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono HB
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Angka tindak kejahatan di kota Palembang, Sumatera Selatan mengalami penurunan cukup drastis sepanjang 2018. Angka kriminalitas menurun hingga 23 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Untuk tindak kejahatan yang ada di wilayah Palembang pada tahun 2018 sebanyak 4.618 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan hingga 1.403 kasus atau 23 persen," ujar Kepala Polresta Palembang, Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono HB, di kota Palembang, Senin, 31 Desember 2018.

Menurut Wahyu, tindak kriminalitas di kota Palembang pada 2017 sebanyak 6.021 kasus. Penurunan ini menjadi hal yang membanggakan, serta menjadi indikator bahwa pola penegakan hukum telah berjalan  dengan baik. 

Selain itu, kata Wahyu, ada beberapa jenis  kejahatan yang menjadi prioritas kepolisian dalam upaya pencegahan atau penanggulangan. Di antaranya adalah tindakan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkoba. 

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat mengalami penurunan dibandingkan pada 2017, sedangkan untuk kasus curanmor mengalami  peningkatan. 

"Curas ini sangat meresahkan karena selain mengambil barang milik korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan. Alhamdulillah kasus curas menurun sebanyak 43  persen," kata Wahyu.

Sementara untuk kasus curat mengalami  penurunan 20 persen, kasus penganiayaan berat menurun 37 persen dan untuk kasus curanmor meningkat menjadi 9 persen.

Wahyu mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dalam pengungkapan sebanyak 64 kasus atau sekitar 19 persen, dari 323 kasus pada 2017 menjadi 387 kasus pada 2018.

Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Digerebek, Bareskrim Tangkap 2 Koki

"Narkoba jenis ganja mengalami peningkatan dari 4.260,24 gram menjadi 242,83 gram. Pil ekstasi juga mengalami peningkatan dari 6.075 butir menjadi 6.520 butir. Untuk narkoba dalam bentuk sabu meningkat signifikan dari 8.364,76 gram menjadi 10. 687,09 gram," ujarnya.

Wahyu mengimbau agar Polri dan masyarakat luas bersinergi dalam menanggulangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Respons Ditjen Pajak soal Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan eks menteri negara

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024