KPK Perpanjang Penahanan Bupati Cianjur
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, selama 40 hari ke depan.
Penyidik KPK pun memperpanjang masa penahanan pada Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan Tubagus Chepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 2 Januari 2019 sampai dengan Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 31 Desember 2018.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Cianjur, pada medio Desember 2018. Penggeledahan itu dilakukan usai praktik dugaan setoran dana pendidikan terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
"7 lokasi di Cianjur dan 1 lokasi Bandung, yaitu kantor Bupati Cianjur, Kantor Dinas Pendidikan, rumah Bupati, rumah Kepala Dinas Pendidikan, rumah Kabid SMP, rumah bendahara MKKS, rumah mantan tersangka Bupati Cecep dan rumah tersangka Cepy di Bandung," kata Febri.
Dari lokasi, Febri menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD TA 2018 dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Dalam kasus ini, Bupati Rivano terciduk dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar.
Irvan bersama sejumlah pihak lain diduga korupsi karena telah meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Selain Irvan, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin serta Tubagus Chepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Uang itu dikumpulkan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Taufik Setiawan atau Opik dan Ketua MKKS Rudiansyah. Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih fee dari DAK pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut. Diduga alokasi fee untuk Irvan yakni 7 persen dari alokasi DAK tersebut.