Polisi Tangkap Pembantai 100 Rusa di Pulau Komodo
- Polri
VIVA – Perburuan hewan dilindungi masih terus marak terjadi. Salah satunya perburuan rusa dan kerbau yang terjadi di Taman Nasional Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ipda Suriadin, anggota Satbrimob Polda Papua, kala itu menerima laporan dari masyarakat mengenai bongkar muat rusa dan kerbau pada pukul 10.00 WIB, Sabtu, 29 Desember 2018.Â
"Anggota ditelepon oleh dua warga Kecamatan Sape bahwa telah terjadi kegiatan bongkar muat rusa dan kerbau, dengan jumlah rusa 100 ekor dan kerbau 4 ekor yang merupakan hasil buruan yang ditembak di Pulau Komodo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Minggu, 30 Desember 2018.Â
Ipda Suriadin disebut langsung bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara yang berada di Pantai Torowamba Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur.Â
Ia pun berhasil menangkap Nurdin, seorang pelaku perburuan hewan dilindungi rusa tersebut. "Empat pelaku lainnya melarikan diri selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat serta meminta bantuan kepada Kapolsek Sape melalui telepon," ujarnya.Â
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ipda Suriadin di antaranya dua pucuk senjata jenis mouser  dan SS-1 yang sudah dimodifikasi, amunisi ukuran 5,56 sejumlah 8 butir.Â
"Barang bukti beserta para pelaku diserahkan kepada pihak Polsek Sape untuk diusut lebih lanjut, situasi dalam keadaan aman dan terkendali," kata dia.
Dedi melanjutkan bahwa pelaku kemudian mencoba menyogok dengan sejumlah uang dan rusa yang sudah mati agar terbebas dari jeratan hukum namun anggota polisi itu  menolak tawaran pelaku tersebut.Â
"Pelaku berusaha menyuap Ipda Suriadin dengan memberikan rusa 10 ekor dan uang sebesar Rp20 juta. Namun Ipda Suriadin tidak menggubris tawaran para pelaku," ujarnya.Â
Â