Pungli Korban Tsunami Selat Sunda, Keluarga Dimintai Rp3-4 Juta

Polisi dan relawan mengevakuasi korban tewas akibat Tsunami yang tertimbun di bawah reruntuhan di kawasan Carita, Banten, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pungutan liar atau pungli terkait pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda. Kejahatan tersebut terjadi di Rumah Sakit Dr Dradjat Prawiranegara, Serang.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepala Bidang Humas Polda Banten Edy Sumardi mengungkapkan hingga kini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Proses penyidikan pun terus dilakukan. 

"Tujuh saksi terkait kasus itu. Orang yang diduga mengetahui, mendengar dan mengalami kejadian itu," ujar Edy saat diwawancarai tvOne, Minggu 30 Desember 2018. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Dia mengatakan, ada enam jenazah korban tsunami yang keluarganya membayar kepada salah seorang tersangka berinisial CV yang diklaim sebagai jasa pengurusan. Keenamnya merupakan bagian dari 11 jenazah yang pengurusannya dilakukan CV. 

"Enam jenazah yang membayar Rp3-4 jutaan. Lima jenazah lainnya gratis, 21 jenazah sisanya pihak keluarga korban membawa kendaraan sendiri dari daerah masing-masing," tegasnya. 

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Dia mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan ada tersangka lain yang bisa terjerat kasus ini.

"Masih tiga tersangka ini yang sudah punya alat bukti cukup. Jika ada fakta baru kami ungkap," tegasnya. 

Seperti diketahui selain CV, polisi juga menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial F, dan seorang karyawan swasta  lainnya B. 

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024