Rohingya di Aceh Dapat Jatah Rp10 Ribu Setiap Hari

Suasana lokasi pengungsian Rohingya di Gedung SKB Kabupaten Bireun, Aceh.
Sumber :

VIVA – Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan berupa jatah hidup atau Jadup, untuk pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Gedung SKB Bireuen, Aceh.

50 Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Kabur ke Arah Riau

Bantuan tersebut diserahkan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bencana Sosial Kemensos RI, Lenita. Bantuan itu berupa uang tunai yang diterima oleh Kepala Dinas Sosial Bireuen, Murdani dengan rincian Rp 10 ribu per orang untuk 80 orang pengungsi selama 45 hari ke depan. 

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Rohaya Hanum mengatakan, bantuan tersebut merupakan realisasi dari permohonan Pemerintah Aceh melalui Dinsos Aceh ke Kemensos RI beberapa waktu lalu.

Gunakan Kapal Kayu, 51 Orang Etnis Rohingya Berlabuh di Kabupaten Langkat

Saat itu Dinsos Aceh selain bersurat, juga menemui langsung pihak Kemensos RI untuk membantu pengungsi Rohingya di Bireuen. 

"Beberapa bulan lalu, kita Pemerintah Aceh kan sudah pernah menyurati, bahkan menemui langsung pihak Kemensos untuk meminta bantuan untuk Rohingya," kata Rohaya, saat dikonfirmasi, Minggu 30 Desember 2018.

AKBP Janton Silaban: Pengungsi Rohingya Hanya 58 Orang Terdaftar di UHNCR

Kemensos RI, kata dia, sudah mau menyanggupi permohonan Pemerintah Aceh, untuk bisa meringankan beban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireun, dalam membantu penanganan Pengungsi Rohingya. 

Namun, bantuan ini tidak berhenti di Jadup saja, melainkan ada bantuan-bantuan, serta mekanisme lain untuk meringankan beban anggaran yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bireun dan Pemerintah Aceh. 

"Harapan kita bantuan ini akan terus lanjut. Sementara, terkait kelangsung status pengungsi Rohingya di sini (Bireuen) kita serahkan ke Pemerintah Pusat, bagaimana prosedurnya," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengaku prihatin, karena dinilai pemerintah pusat masih abai terkait penanganan pengungsi Rohingya tersebut.
 
"Padahal, kita sudah berulangkali menyurati kementerian terkait,  bahkan Plt Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah juga sudah menyurati kementerian dimaksud, namun hingga saat ini belum ada respons apapun," katanya.

Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM,  dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

"Semua kementerian tersebut sudah kami datangi dan bertemu langsung saat mengirim surat. Namun, belum ada keseriusan. Kita tentu menyayangkan sikap seperti ini," kata Alhudri. 

Dalam aturannya, penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar di Aceh adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Keimigrasian, dan IOM sebagai organisasi internasional yang menangani terkait pengungsi.

"Sementara, kita sebenarnya tidak punya kewenangan apapun. Apalagi, kita tidak ada dana untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka.  Jikapun ada, itu hanya karena tuntutan kemanusiaan," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya