Tersangka Mafia Bola, Mbah Putih Diduga Terima Uang Hasil Atur Skor
VIVA – Anggota Komite Displin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih, berperan sebagai broker atau perantara dalam praktik pengaturan skor dalam pertandingan. Mbah Putih diduga menerima aliran dana dari tersangka lain, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
"Peranannya itu menerima aliran dana dari P dan saat ini kita masih dalami kita lakukan pemeriksaan apakah hanya sejauh ini keterangannya," kata Ketua Media Tim Satgas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Sabtu, 29 Desember 2018.
Namun, Argo belum menjelaskan berapa jumlah uang yang diterima Mbah Putih dari Priyanto. Polisi akan berkerja sama dengan perbankan untuk mengetahui rinciannya, meski sebagian di antaranya sudah diterima langsung oleh Mbah Putih.
Argo menambahkan, hasil analisis atau pemeriksaan perbankan itu akan kembali dicocokkan dengan keterangan tersangka. Dari situlah akan diketahui besaran dana yang diterima Mbah Putih dari Priyanto.
Selain Dwi Irianto alias Mbah Putih dan Priyanto, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Mereka antara lain anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng dan perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.