Tokoh Lintas Agama Sepakati 'Risalah Jakarta', Apa Isinya?

Tokoh lintas agama membacakan Risalah Jakarta
Sumber :
  • Twitter @HSMastuki

VIVA – Puluhan tokoh lintas agama, budayawan, dan profesi berkumpul membahas kondisi negara. Mereka menyepakati rumusan yang diberi nama “Risalah Jakarta” yang terdiri dari lima poin.

Kelima poin ini merupakan isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan berbudaya bagi seluruh warga negara Indonesia.

"Yang pertama negara perlu memimpin gerakan penguatan keberagaman yang moderat sehingga agama menjadi panduan spiritual dan moral, bukan hanya ritual dan formal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M di Ancol, Jakarta, Minggu, 29 Desember 2018.

Poin kedua, pemerintah perlu menghapus atau membatasi regulasi yang mampu menumbuhkan eksklusivisme dan ekstremisme seperti revisi UU No 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai putusan MK.

"Poin ketiga yang dirumuskan adalah mengembangkan strategi komunikasi yang mampu menyampaikan pesan dari tokoh agama, tokoh budayawa, dan tokoh intelektual agar bisa dipahami lebih mudah oleh generasi muda tanpa menghilangkan isinya," ujarnya.

Poin keempat, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu memfasilitasi pertemuan antarkelompok untuk memperkuat nilai inklusif dan toleransi terutama di kalangan generasi muda.

"Dan strategi kelima adalah tokoh agama lebih aktif memandu umat menjalankan keyakinan dan kehidupan beragama yang lebih terbuka sehingga bisa juga menjadi sumber kreasi dan inspirasi kehidupan," tegasnya.

Selain itu, para tokoh yang berkumpul ini meminta pemerintah merevisi UU Nomor 5 Tahun 1969 mengenai pemberlakukan UU PNPS No 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ukar Mahfud.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Risalah Jakarta ini hasil sarasehan lintas iman dengan mengangkat tema ‘Konservatisme Beragama di Tahun Politik, Beragama di Era Disrupsi, serta Relasi Agama dan Negara di Era Milenial’. Risalah Jakarta ini akan disampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Para tokoh yang ikut merumuskan Risalah Jakarta di antaranya Mahfud MD, putri mantan Presiden Gus Dur, Alissa Wahid dan Inaya Wahid, Romo Beni Susetyo Romo Franz Magnis Suseno, I Ketut Widnya, Komarudin Hidayat, Savic Ali, Sujiwo Tedjo, Ulil Abshar Abdala, Uung Sendana, Yudi Latif. (ase)

Nasaruddin Umar Bakal Tiru Retreat ala Prabowo di Kemenag?
Lima Peraih Juara MTQ Internasional Dapat Penghargaan Kemenag

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Lima orang qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi menjadi juara di ajang Musabaqah Tilawatil Quran, atau MTQ Internasional, mendapat penghargaan dari Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024