Tokoh Lintas Agama Sepakati 'Risalah Jakarta', Apa Isinya?

Tokoh lintas agama membacakan Risalah Jakarta
Sumber :
  • Twitter @HSMastuki

VIVA – Puluhan tokoh lintas agama, budayawan, dan profesi berkumpul membahas kondisi negara. Mereka menyepakati rumusan yang diberi nama “Risalah Jakarta” yang terdiri dari lima poin.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Kelima poin ini merupakan isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan berbudaya bagi seluruh warga negara Indonesia.

"Yang pertama negara perlu memimpin gerakan penguatan keberagaman yang moderat sehingga agama menjadi panduan spiritual dan moral, bukan hanya ritual dan formal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M di Ancol, Jakarta, Minggu, 29 Desember 2018.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Poin kedua, pemerintah perlu menghapus atau membatasi regulasi yang mampu menumbuhkan eksklusivisme dan ekstremisme seperti revisi UU No 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai putusan MK.

"Poin ketiga yang dirumuskan adalah mengembangkan strategi komunikasi yang mampu menyampaikan pesan dari tokoh agama, tokoh budayawa, dan tokoh intelektual agar bisa dipahami lebih mudah oleh generasi muda tanpa menghilangkan isinya," ujarnya.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

Poin keempat, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu memfasilitasi pertemuan antarkelompok untuk memperkuat nilai inklusif dan toleransi terutama di kalangan generasi muda.

"Dan strategi kelima adalah tokoh agama lebih aktif memandu umat menjalankan keyakinan dan kehidupan beragama yang lebih terbuka sehingga bisa juga menjadi sumber kreasi dan inspirasi kehidupan," tegasnya.

Selain itu, para tokoh yang berkumpul ini meminta pemerintah merevisi UU Nomor 5 Tahun 1969 mengenai pemberlakukan UU PNPS No 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ukar Mahfud.

Risalah Jakarta ini hasil sarasehan lintas iman dengan mengangkat tema ‘Konservatisme Beragama di Tahun Politik, Beragama di Era Disrupsi, serta Relasi Agama dan Negara di Era Milenial’. Risalah Jakarta ini akan disampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Para tokoh yang ikut merumuskan Risalah Jakarta di antaranya Mahfud MD, putri mantan Presiden Gus Dur, Alissa Wahid dan Inaya Wahid, Romo Beni Susetyo Romo Franz Magnis Suseno, I Ketut Widnya, Komarudin Hidayat, Savic Ali, Sujiwo Tedjo, Ulil Abshar Abdala, Uung Sendana, Yudi Latif. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya