Diduga Aniaya Petugas BPK, Caleg Demokrat Diringkus Polisi
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nias Utara diduga menganiaya petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI saat sedang bertugas. Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian meringkus caleg yang diketahui bernama Ododogo Lase alias Ama Jevan (36).
Caleg dari Partai Demokrat itu merupakan warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada korban Jamanna Sembiring (38) warga Semarang dan Sandro Simatupang (34) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Setelah gelar perkara yang kita lakukan dan bukti yang cukup, dia kita tetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Kami menahannya pada Kamis, 27 Desember 2018," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Sabtu, 29 Desember 2018.
Penganiayaan itu terjadi saat kedua korban tengah menjalani tugas untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap bangunan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nias Utara di Objek Wisata Pantai Indah Tureloto di Kabupaten Nias Utara, Selasa, 12 Desember 2018.
"Setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK di mana kemudian pelapor menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ merupakan orang yang bekerja menyediakan material," tutur Deni.
Pelaku merasa tidak senang, karena bangunan yang dia kerjakan diperiksa dan diaudit oleh korban. Terjadilah adu mulut, pelaku mengusir korban dan berujung penganiayaan yang dilakukan pelaku bersama empat rekannya.
"Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli keduanya bersama-sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang," jelas Deni.
Polisi tengah mengejar empat orang lagi yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Termasuk melakukan pemburuan dilakukan hingga keluar Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, pelaku polisi mempersangkakan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ase)