Penyelundupan via Laut, Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta Dibongkar

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat tujuh kilo gram asal Malaysia. Sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut atau ship to ship di perairan Batam. 

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku. Empat di antaranya, ZLF, ANW, ABK, dan MSK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu lainnya, RSC adalah warga negara Malaysia.

"Kami berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Desember 2018.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Eko menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula saat aparat kepolisian menangkap ZLF. Tersangka berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap ANW yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Selanjutnya, dari keterangan tersangka, petugas melakukan penangkapan terhadap ABK. "ABK merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ZLF," ujar Eko. 

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Usai mengamankan tiga tersangka, polisi terus melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba lantas menangkap tersangka MSK yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut. 

"Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial RSC yang merupakan pengendali dari Malaysia," ujar Eko. 

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati. (ase)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024