Diam-diam Polda Jatim Periksa Bos Empire Palace sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombespol Puguh Setiyono, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 28 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata sudah memeriksa bos The Empire Palace, GA, dan ibunya, LA, dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik. GA dan LA sempat dinyatakan buron alias DPO karena mangkir tiga kali panggilan tanpa konfirmasi.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Kasus itu buntut dari prahara rumah tangga keluarga besar PT Blauran Cahaya Mulya atau BCM yang menaungi gedung megah di Jalan Blauran Surabaya, The Empire Palace. Semua bermula ketika GA mendepak istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, dari jajaran pimpinan PT BCM. GA bahkan melaporkan Chin Chin ke polisi dengan tuduhan pencurian dokumen. Dia sempat tersangka dan ditahan tahun 2017.

Di pengadilan, Chin Chin dinyatakan bebas. Sembari memproses perceraian di pengadilan, Chin Chin melaporkan balik suami dan mertuanya, GA dan LA, ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan akta autentik. Cerita berbalik, GA dan LA kini tersangka dan sempat buron.

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

“Yang bersangkutan sudah (GA dan LA) sudah kita periksa sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombespol Puguh Setiyono, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 28 Desember 2018.

Puguh menegaskan, kendati sempat senyap karena GA dan LA menghilang saat akan diperiksa, kasus itu masih diproses. Bahkan, kata dia, dengan sudah diperiksanya tersangka itu sebuah kemajuan penyidikan. Bagaimana dengan status DPO kedua tersangka? “Kalau sudah masuk ke penyidikan, sudah diperiksa kan sudah tidak DPO lagi,” ujarnya.

Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Kuasa hukum GA, Rakhmat Santoso, mengatakan bahwa kliennya tidak berstatus DPO lagi setelah diperiksa oleh penyidik. “Kalau orang sudah diperiksa, berarti status DPO-nya sudah hilang, bukan sebagai DPO lagi,” katanya dikonfirmasi wartawan.

Kuasa hukum Chin Chin selaku pelapor, Anthony Djono, mengatakan bahwa klien maupun dia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP atas kasus yang dilaporkan dari penyidik. Pun dengan pencabutan status DPO tersangka, polisi belum memberitahukan kepadanya.

“Kami belum menerima SP2HP yang menerangkan Gunawan itu sudah tidak DPO. Karena belum ada surat resmi, jadi anggapan kami Gunawan tetap DPO,” kata Anthony. (ase)

Korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Korban menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik saat ini masih belum mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024