KPK: Tahun Depan Mudah-mudahan Ada Tersangka Baru Bank Century

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA –  Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau bailout Bank Century terus berlanjut. 

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Agus menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi terkait dengan kasus korupsi hampir 8 triliun itu. 

Hal itu, lanjut Agus, tentunya juga terkait dengan alasan penyidik KPK yang telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri mantan bos Bank Century, Robert Tantular pada pertengahan bulan Desember lalu.

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

Menurut Agus, alasan penyidik KPK mencegah Robert Tantular ke luar negeri adalah untuk memudahkan proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh KPK.

"Jadi tunggu saja mudah mudahan di tahun 2019 itu akan kejadian (penetapan tersangka baru). Saya belum tahu bulannya bulan apa. Dan siapa-siapanya saya juga belum tahu karena kita masih menunggu eksposnya teman-teman di penyidikan supaya sprindik tersangka berikutnya bisa keluar," kata Agus Raharjo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Desember 2018.

Soal Rp 349 Triliun, Fahri Hamzah Ingatkan Skandal Bank Century Rp 6,7 T Saja DPR Heboh

Dalam kasus skandal Bank Century ini, KPK telah menjerat Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Pada bulan Juni 2018 lalu, KPK mulai melakukan penyelidikan baru. Lembaga antirasuah ini sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Komisaris Utama PT Bank Mandiri, yang juga mantan Deputi Gubernur Indonesia Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Wakil Presiden era Presiden SBY, Boediono.

Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century, yaitu LPS dan sejumlah pimpinan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024