KPK Tetapkan 13 Tersangka Suap 'Ketok Palu' APBD Jambi
- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyatakan KPK telah menemukan bukti baru terkait dengan kasus korupsi berjamaah yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam proses pemeriksaan dan persidangan Zumi Zola, lanjut Agus, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang 'ketok palu' oleh sejumlah anggota DPRD Jambi dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD dan pihak swasta," kata Agus Raharjo di kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 28 Desember 2018.
Ketiga tersangka yang merupakan unsur pimpinan adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, dua orang Wakil Ketua DPRD AR.Syahbandar dan Chumaldi Zaidi.
Kemudian, unsur pimpinan fraksi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Partai Gerindra Muhammad, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, serta Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin.
Selain itu, anggota DPRD Jambi lainnya yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka, Elhewi, Gusrizal, dan Effendi Hana. "Satu orang lagi dari unsur swasta yaitu JFY (Jeo Fandi Yoesman alias Asiang)," ujarnya.
Menurut Agus, para tersangka turut berperan dalam pengkondisian pembahasan RAPBD TA 2017 dan 2018. Peran pimpinan memastikan ketersediaan uang ketok palu dengan membuat pertemuan-pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara, peran pimpinan fraksi membuat pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Jambi serta meminta uang pengkondisian untuk anggota dewan sebesar Rp100-Rp200 juta peranggota dewan. "Pimpinan fraksi juga menerima uang ketuk palu Rp400-Rp700 juta per fraksi," katanya.
Sementara, peran pihak swasta, Joe Fandi Yoesman adalah pihak yang memberikan pinjaman uang sebesar Rp5 miliar kepada terpidana Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan untuk mengkondisikan pembahasan APBD TA 2018. "Tentu harapannya dia akan mendapatkan sejumlah proyek setelah anggaran itu diketuk," paparnya.
Atas perbuatannya, 12 Unsur Pimpinan dan Angota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara, tersangka JFY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.