Masa Tanggap Darurat Tsunami di Lampung Selatan Berakhir Besok
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Masa tanggap darurat untuk bencana tsunami Selat Sunda di Lampung Selatan, akan berakhir pada esok hari, Sabtu 29 Desember 2018. Kabupaten Lampung Selatan, memang hanya menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, yakni sejak tanggal 23 Desember hingga 29 Desember 2018.
Berbeda dengan masa tanggap darurat di wilayah Banten pascabencana tsunami. Pemprov Banten menetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang dan Serang, selama 14 hari, terhitung sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.
"Apakah, kemungkinan diperpanjang atau tidak (untuk Lampung Selatan)? Akan kami evaluasi besok, sesuai fakta yang ada di lapangan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jumat 28 Desember 2018.
Menurut Sutopo, status tanggap darurat untuk bencana tsunami Selat Sunda berdasarkan skala bencananya, merupakan kewenangan provinsi atau Gubernur Banten. "Yang menetapkan bukan BNPB, tetapi yang menetapkan adalah Gubernur Banten," ujarnya.
Begitu juga untuk Lampung Selatan, menurut Sutopo, status tanggap daruratnya tergantung kepala daerah setempat. Namun, ia menyebut kemungkinan untuk masa tanggap darurat di Lampung Selatan akan diperpanjang.
"Kenyataannya masih ada korban hilang 13 orang di Lampung Selatan. Kemungkinan untuk Lampung Selatan masa tanggap darurat akan diperpanjang, tetapi semua tergantung evaluasinya yang akan dilaksanakan besok," terang Sutopo.
Sampai hari ini, korban tewas akibat tsunami Selat Sunda yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, berjumlah 426 orang. Sedangkan korban hilang dilaporkan berjumlah 23 orang, 10 di Banten, dan 13 di Lampung Selatan. (asp)