Plt Kepala RSUD Serang Tak Tahu Ada Pungli Jasad Tsunami Selat Sunda 

Evakuasi Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  RSUD Serang diduga melakukan pungli jutaan rupiah terkait pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Salah satu korbannya adalah sebuah keluarga asal Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan tarif berbeda-beda.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirkan karena korban orang Jakarta, jadi akan mudah diminta uang," kata Badiamin Sinaga, salah satu keluarga korban, melalui sambungan telepon, Kamis, 27 Desember 2018.

Rumah sakit milik Pemkab Serang itu, meminta bayaran atas nama Ruspin Simbolon sebesar Rp3,9 juta untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Lalu jenazah bayi bernama Satria, dikenakan biaya Rp 800 ribu, untuk pemulasaraan jenazah dan formalin. Ada juga untuk jenazah atas nama Leo Manulang, dikenakan biaya Rp1,3 juta, untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin.

"Ada kwitansinya. Jelas tertulis di situ (untuk bayar jenazah). Kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti," ujarnya menambahkan.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Pihak RSUD Serang mengaku tidak mengetahui adanya pungli mencapai jutaan rupiah itu. Plt Kepala RSUD Serang Sri Nurhayati mengatakan, seharusnya untuk mengurusi jenazah tidak dikenakan biaya. 

"Saya baru tahu. Harusnya tidak boleh ada pungutan. Tapi saya akan pastikan dulu," ujarnya. (mus)
 

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024