KPK Tetapkan Perantara Suap Proyek Bakamla sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kali ini, KPK menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.
"Menetapkan seorang lagi tersangka ESY (Erwin Sya'af Arief) Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.
Febri mengungkapkan penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka.
ESV selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia diduga secara bersama-sama atau membantu memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat, atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pembahasan dan Pengesahan RKA K/L dalam APBN P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa ESY diduga membantu Saudara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT. Merial Esa memberikan suap kepada Saudara Fayakhun Andriadi, selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019," paparnya.
ESV diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar US$911.480 (setara sekitar Rp12 miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China," ungkapnya.
Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI.
Atas perbuatan tersebut, ESV disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ase)