MA: 101 Hakim Langgar Disiplin, Panitera 60 Orang

Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengungkapkan, penjatuhan sanksi terhadap hakim dan jajaran peradilan yang melakukan pelanggaran. Sepanjang 2018, terdapat 163 orang dijatuhi sanksi disiplin.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Sebanyak 163 orang, dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan," kata Hatta di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Ia menyebutkan, penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim dan dua orang dari unsur hakim ad hoc. Lalu, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan, dan staf.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.908 pengaduan, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Hatta.

Ia melanjutkan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 1134 pengaduan telah selesai diproses. Lalu, sebanyak 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"MA saat ini, memiliki 30.999 personel yang tersebar pada 910 satker di seluruh Indonesia, tentunya menjadi tantangan bagi MA melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," kata Hatta. (asp)

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025