MA: 101 Hakim Langgar Disiplin, Panitera 60 Orang

Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengungkapkan, penjatuhan sanksi terhadap hakim dan jajaran peradilan yang melakukan pelanggaran. Sepanjang 2018, terdapat 163 orang dijatuhi sanksi disiplin.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Sebanyak 163 orang, dengan rincian 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan," kata Hatta di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Ia menyebutkan, penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim dan dua orang dari unsur hakim ad hoc. Lalu, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan, dan staf.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.908 pengaduan, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Hatta.

Ia melanjutkan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 1134 pengaduan telah selesai diproses. Lalu, sebanyak 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"MA saat ini, memiliki 30.999 personel yang tersebar pada 910 satker di seluruh Indonesia, tentunya menjadi tantangan bagi MA melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," kata Hatta. (asp)

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024