Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera Pengadilan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor menggelar sidang pertama mantan Chairman Paramount Eddy Sindoro, Kamis 27 Desember 2018. Di persidangan awal, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Eddy Sindoro menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan US$50 ribu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, saat membacakan dakwaan.
Pemberian uang yang dilakukan Eddy Sindoro, agar Panitera pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, bisa menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).
Menurut jaksa KPK, uang yang dikeluarkan oleh PT MTP sejumlah Rp100 juta diserahkan kepada Edy Nasution di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, melalui Dody Aryanto Supeno pada tanggal 18 Desember 2016.
Sedangkan uang US$50 ribu untuk memuluskan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL). Di mana, awal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT AAL pailit dan putusan telah diberitahukan melalui PN Jakpus kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015.
Atas dasar itu jaksa KPK menjerat Edy Sindoro dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dan, pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majlis Hakim Hariono menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi. "Siang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 7 Januari 2019," ujarnya, sambil mengetuk palu.
Majelis hakim dalam sidang perdana kasus suap Eddy Sindoro terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution ini di diketuai oleh Hariono dengan empat hakim anggota yakni Hastopo, Rosmina, Sigit Herman dan Titi Sansiwi. (asp)