Polisi Telisik Izin Proyek di Lokasi Jalan Raya Gubeng Ambles
- Bidhumas Polda Jatim
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur, meningkatkan status kasus amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sepekan, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik menelisik seluruh bukti yang ada, dari izin hingga pelaksanaan proyek basement di sisi kanan jalan.
"Penyidik sudah mengarahkan pada dugaan pelaku, yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Desember 2018.
Polisi juga akan menelusuri siapa yang mengeluarkan dan mengajukan izin. "Ini sudah mulai mengarah dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang nanti akan kami terapkan, yakni Pasal 192 KUHP dan undang-undang alan," ujar Luki.
Dia menjelaskan, alat bukti dokumen proyek maupun dari lokasi kejadian sudah dikantongi penyidik. Keterangan saksi dari semua pihak terlibat proyek, dan saksi dari warga setempat juga sudah dilakukan. "Di dalam proses penyidikan ini, kami juga sudah mendapatkan masukan-masukan dari saksi para ahli, dari berbagai latar belakang," ujar Luki.
Di Raya Gubeng, Luki juga meninjau proses pengaspalan jalan ambles yang hampir rampung. Dia didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan.
Satu jam kemudian, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini datang ke lokasi. Pengaspalan jalan tinggal di sisi barat atau kiri, karena itu Raya Gubeng belum dibuka.
Seperti diketahui, jalan di Raya Gubeng mendadak ambles sedalam kira-kira 20 meter, Selasa malam, 18 Desember 2018 lalu. Diduga, tanah ambles akibat kesalahan teknis pengerjaan proyek basement di sisi kanan jalan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE. Kasus ini pun diusut polisi. (asp)