Deddy Mizwar Siap Bersaksi di Sidang Suap Proyek Meikarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menyatakan siap bersaksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemda Bekasi.
"Ya enggak apa apa, siap saja. Tapi belum dapat panggilan," ujar Deddy Mizwar saat dihubungi, Rabu, 26 Desember 2018.
Deddy menilai ada kejanggalan dalam pembangunan proyek Meikarta sehingga harus dihentikan. "Ya memang enggak ada rekomendasi harus dihentikan. Iya simpel saja. Aturan tetap aturan," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, akan dihadirkan menjadi saksi memberatkan dalam sidang kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mencapai Rp16,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn menjelaskan, pihaknya akan menjelaskan alasan nama Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar disebutkan dalam dakwaan kasus suap dengan terdakwa Billy Sindoro.
"Insya Allah untuk yang ada dalam dakwaan itu kami akan hadirkan sebagai saksi sesuai peristiwa perbuatan," ungkap Yadyn seusai sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat.
Yadyn menambahkan, dalam kasus tersebut hanya Deddy Mizwar yang sudah memberikan keterangan kepada KPK. “Terkait substansi hasil pemeriksaan tidak bisa saya jabarkan di sini, nanti kita lihat pada proses persidangan berikutnya,” katanya. (ase)
"Jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu, Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil KPK tentu beliau menceritakan perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung," tambahnya