KPK Tetapkan Anak Buah Gubernur Aceh sebagai DPO

Anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Sumber :
  • VIVA/ Rifki Arsilan.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil Azhar diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya bersama tersangka Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Eks Panglima GAM Klaim Tolak Tawaran Prabowo Jadi Menteri: Saya Gubernur Saja

"Untuk itu, KPK juga sudah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Febry Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Desember 2018.

Ia menambahkan pihaknya juga telah mengingatkan Izil Azhar secara persuasif agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

"Pada Saudara Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini kasus yang melibatkan mantan panglima GAM, Irwandi Yusuf itu sudah masuk dalam tahap persidangan. Irwandi dan sejumlah koleganya didakwa dengan tiga tuntutan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

Pertama, Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar. Kedua, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022. Ketiga, Irwandi juga didakwa telah menerima gratifikasi bersama tersangka Izil Azhar sebanyak Rp32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"Kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," katanya. (hty)

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2024