KPK Akan Hadirkan Aher dan Deddy Mizwar di Sidang Suap Meikarta

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Didakwa Suap Bupati Bekasi

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn menjelaskan, pihaknya akan menjelaskan alasan nama Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar disebutkan dalam dakwaan kasus suap dengan terdakwa Billy Sindoro.

"Insya Allah untuk yang ada dalam dakwaan itu kami akan hadirkan sebagai saksi sesuai peristiwa perbuatan," kata Yadyn usai sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 26 Desember 2018.

Satu Lagi Tersangka Meikarta Segera Diadili

Dalam kasus tersebut, Yadyn menerangkan, KPK akan mengungkap secara rinci bagaimana awal mulai proyek itu direncanakan dan dibangun dengan perizinan yang di antaranya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri (IPPMDN), izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ada beberapa kajian peristiwa perbuatan baik IPPT, baik RDTR, baik potensi kebakaran, baik izin lingkungan, baik IMB. Terkait peristiwa itu akan kami uraikan," katanya.

KPK Ungkap Peran Politikus PDIP Jadi Perantara Suap Kasus Meikarta

Yadyn menambahkan, dalam kasus tersebut hanya Deddy Mizwar yang sudah memberikan keterangan kepada KPK. "Terkait substansi hasil pemeriksaan tidak bisa saya jabarkan di sini, nanti kita lihat pada proses persidangan berikutnya," terang Yadyn.

"Jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu, Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil KPK tentu beliau menceritakan perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahmad Heryawan disebut dalam kasus suap proyek Meikarta yaitu dari surat dakwaan yang menyebut pada pada 3 Oktober 2017 telah diadakan rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dihadiri oleh Ditjen Otda Soni Sumarsono, Direktur pemanfaatan ruang BPN, perwakilan Pemrov Jabar, perwakilan DPMPTSP Jabar, Neneng Hasanah Yasin membahas perizinan Meikarta, dalam pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Pada 10 November 2017, dilaksanakan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat yang diketuai oleh Deddy Mizwar, dalam rapat tersebut membahas pemberian rekomendasi Gubernur untuk pembangunan Meikarta.

Dalam rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, dalam dakwaan disebutkan bahwa dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada hari dan waktu di Bulan November 2017 terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang senilai SGD90,000 kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Wisma jalan Jawa Bandung.

Kemudian pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Di dalam surat tersebut Ahmad Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad. (mus)

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa.

Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui

Iwa terbukti menerima suap Rp900 juta dari Meikarta

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2020