Mendagri Ancam Pecat Kepala Dinas Tak Bakar E-KTP Rusak
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membakar keping-keping KTP elektronik atau e-KTP yang rusak. Dia memerintahkan pembakaran secepatnya dan dipastikan tak ada lagi e-KTP rusak tersimpan sampai akhir Desember 2018.
Tjahjo menekankan perintah itu kepada para kepala Dinas Kependudukan demi mencegah peristiwa keping-keping e-KTP rusak tercecer di jalanan atau disalahgunakan. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi kepala dinas yang mengabaikan perintah itu.
"Saya berhak memberhentikan, karena saya yang menandatangani SK-nya," kata Tjahjo dalam konferensi pers pemaparan Laporan Akhir Tahun Kemedagri dan BNPP di Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Ia kembali mengungkapkan keputusan membakar e-KTP setelah disetujui KPK. Sebab e-KTP yang rusak menjadi bagian barang bukti dari kasus skandal korupsi e-KTP yang menjerat mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Pemusnahan e-KTP yang rusak dengan dibakar ini juga untuk menghindari peristiwa e-KTP tercecer terulang seperti di Bogor, Jakarta, Padang Pariaman, Serang, dan lain-lain.
Kemendagri telah membakar 1.378.146 keping e-KTP rusak dan invalid di Gudang Penyimpanan Aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Desember 2018.
Menurut Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullo, e-KTP yang dibakar itu hasil perekaman tahun 2011 hingga 2018.
"Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terulang lagi KTP elektronik yang dibuang, atau pun mungkin tercecer. Jadi kalau masih ada KTP el yang tercecer, berarti sepenuhnya ini adalah problem yang terjadi karena kelalaian di tempat, di mana KTP el itu terjatuh atau dicecerkan," katanya. (mus)