Billy Sindoro Sebut Dakwaan KPK Soal Suap Meikarta Kabur, Tak Kredibel

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (kiri) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro menyatakan, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut keterlibatannya dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi adalah keliru. Suap yang didakwa mencapai Rp16,1 miliar.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Hal tersebut disampaikan Billy melalui penasehat hukumnya dalam sidang eksepsi di Pengadian Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Dakwaan KPK kabur, tak kredibel baik dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Dalam surat dakwaan, seolah-olah terlibat,” ujar perwakilan tim hukum Billy saat membacakan eksepsi di ruang 1, Rabu 26 Desember 2018.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama, diklaim justru tak ikut campur dalam pemberian uang kepada Neneng maupun pejabat lainnya. Tak ada campur tangan yang diinstruksikan Billy.

“Faktanya tidak memiliki hak campur tangan, tidak pernah memerintahkan,” katanya.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Seperti diketahui, terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro didakwa 20 tahun penjara karena diduga melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar.

Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian, dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn.

Dari total suap Rp16,1 miliar, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10,8 miliar dan SGD 90 ribu. Lalu, Rp1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati. Sementara, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta pada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Kemudian, Billy juga didakwa memberikan suap kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta.

Berikutnya, E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sebesar Rp500 juta.

Jaksa menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya