MUI Tak Punya Fatwa Khusus tentang Hukum Ucapkan Selamat Natal
- Antara
VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengingatkan masyarakat agar bersikap bijak atas polemik boleh atau tidak umat Muslim mengucapkan selamat merayakan Natal kepada umat Kristiani. Sebab para ulama sedari dahulu memang berbeda pendapat tentang hukum itu.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, sebagian ulama memang melarang seorang Muslim mengucapkan selamat Natal, tetapi sebagian yang lain membolehkan.
Ulama yang melarang, katanya, beragumentasi bahwa pengucapan selamat Natal adalah bagian dari keyakinan beragama. Karena itu, seorang muslim yang mengucapkannya berarti sama dengan mengakui ajaran Kristen. Ulama yang membolehkan mendasarkan pendapatnya bahwa pengucapan selamat Natal bukan bagian dari keyakinan beragama, melainkan sebatas penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
MUI bahkan belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukum memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. "Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Rabu, 26 Desember 2018.
Perbedaan pendapat itu, dia mengingatkan, tak semestinya dijadikan polemik, apalagi sampai mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama. Satu hal yang penting di atas itu semua ialah setiap umat beragama, termasuk umat Islam di Indonesia, wajib menjaga dan memelihara ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa.
Persaudaran tidak hanya bagi sesama Muslim atau ukhuwah Islamiyah, melainkan juga ukhuwah basyariyah (persaudaraan atas dasar kemanusiaan) dan ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan). Semua itu patut dipedomani setiap Muslim demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis. (mus)