Ombak Tinggi, Kapal Kecil Dilarang Berlayar di Selat Sunda
- ANTARA FOTO/HO-Susi Air
VIVA – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten mengeluarkan zona larangan berlayar di perairan Selat Sunda. Zona larangan berlayar ini dikeluarkan pasca tsunami yang melanda wilayah Banten dan Lampung Sabtu, 22 Desember 2018.
Menurut Kepala KSOP Banten, Herwanto ada beberapa zona larangan berlayar yang tidak bisa dilewati kapal kelas tiga, sehingga menunggu gelombang tinggi mereda, baru bisa dilalui kapal.
"Daerahnya Anyer, Sumur, Carita ombaknya sudah tinggi, tidak bisa dilewati kapal kecil," kata Herwanto, Selasa, 25 Desember 2018.
Herwanto menambahkan, ketinggian ombak di Selat Sunda diperkirakan mencapai 2,5 meter, sehingga berbahaya bagi pelayaran, terlebih perahu nelayan.
Meski cuaca buruk dan gelombang tinggi, KSOP memastikan pelayaran dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan sebaliknya tetap bisa dilewati.
"Nahkoda tetap memperhatikan kondisi cuaca ter-update. Kemudian kepada para penumpang, tidak memaksakan jika cuaca itu tidak memungkinkan," ujarnya.
KSOP juga sudah membuat edaran kepada seluruh kapal besar yang berlayar di Selat Sunda, jika menemukan jenazah ataupun korban selamat di laut, untuk dievakuasi. (mus)