220 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Natal, Empat Bebas
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan memberikan emisi kepada narapidana yang beragama nasrani pada perayaan Natal 2018. Total, ada 220 Napi yang mendapatkan remisi, empat diantaranya bebas.
Kepala Divisi Lapas Kemenkuham Sulsel Marisidin Siregar menyampaikan, pada momen perayaan Natal pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
"Jumlah narapidana yang mendapat remisi Natal 2018 sebanyak 220 orang," kata Marisidin Siregar, Senin, 24 Desember 2018.
Dari total itu, 216 narapidana di antaranya mendapatkan remisi RK 1 atau pengurangan masa tahanan satu bulan sampai 15 bulan. Sementara, sisanya 4 orang langsung mendapat remisi bebas.
Marisidin mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan pemberian remisi yaitu narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama dalam kurung waktu enam bulan terakhir. Terhitung tanggal pemberian remisi.
Kedua, narapidana ini telah mengikuti program pembinaan yang diadakan lapas dengan predikat baik. Lalu khusus bagi narapidana tindak pidana teroris, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional, selain syarat di atas ada syarat tambahan.
Syarat yang disebutkan Marisidin, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu perkara yang yang dilakukan. Selain itu, narapidana tersebut telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan untuk narapidana korupsi.
Adapun bagi napi teroris, syarat yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Serta menyatakan, ikrar setia terhadap NKRI secara tertulis bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan secara tertulis bagi WNA.