22 Napi di Tangerang Dapatkan Remisi Natal 2018

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Jelang Natal 2018, sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan pada Rutan Klas I Tangerang mendapatkan remisi umum.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Klas I Tangerang, Dedi Cahyadi mengatakan, puluhan warga binaan tersebut tak mendapatkan remisi langsung bebas, melainkan hanya remisi pengurang masa tahanan.

"Rata-rata yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi khusus," katanya, 24 Desember 2018.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Selain 22 warga binaan yang beragama nasrani, nantinya terdapat 10 warga binaan lainnya yang akan mendapatkan remisi susulan.

"Nantinya ada 10 lainnya yang mendapat remisi susulan. Kami harap remisi ini dapat digunakan dengan baik dalam merayakan hari natal. Untuk yang mendapatkan remisi ini rata-rata merupakan warga binaan dengan pidana umum seperti, narkoba ataupun pencurian," ungkapnya.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dari 22 narapidana terdapat, 7 narapidana mendapatkan pengurangan selama 15 hari, 14 narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan dan satu narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari.
 

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024