22 Napi di Tangerang Dapatkan Remisi Natal 2018

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Jelang Natal 2018, sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan pada Rutan Klas I Tangerang mendapatkan remisi umum.

34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek

Kepala Rutan Klas I Tangerang, Dedi Cahyadi mengatakan, puluhan warga binaan tersebut tak mendapatkan remisi langsung bebas, melainkan hanya remisi pengurang masa tahanan.

"Rata-rata yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi khusus," katanya, 24 Desember 2018.

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Selain 22 warga binaan yang beragama nasrani, nantinya terdapat 10 warga binaan lainnya yang akan mendapatkan remisi susulan.

"Nantinya ada 10 lainnya yang mendapat remisi susulan. Kami harap remisi ini dapat digunakan dengan baik dalam merayakan hari natal. Untuk yang mendapatkan remisi ini rata-rata merupakan warga binaan dengan pidana umum seperti, narkoba ataupun pencurian," ungkapnya.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Dari 22 narapidana terdapat, 7 narapidana mendapatkan pengurangan selama 15 hari, 14 narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan dan satu narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari.
 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Amnesti Terhadap 19 Ribu Napi Diumumkan Sebelum Lebaran

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut amnesti terhadap 19 ribu narapidana atau napi, ditargetkan akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025